Lima Bulan Penjara untuk Hafiez

Rabu, 18 Oktober 2006

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Muhammad Hafiez kemarin. Ketua majelis hakim Ida Bagus Jagra mengatakan terdakwa terbukti bersalah memeras anggota polisi.

Vonis yang dijatuhkan pengadilan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan enam bulan penjara dari jaksa penuntut umum pada persidangan Kamis pekan lalu.

Selain itu, hakim memerintahkan barang bukti uang tunai Rp 5 juta dikembalikan kepa

...

Berita Lainnya