Mal Tak Pernah Bangun Sarana Transportasi

Sabtu, 30 September 2006

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menilai masalah kemacetan di sekitar mal di Jakarta penyebabnya adalah pengembang mal tidak terlibat secara fisik dalam pembangunan sarana transportasi jalan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhayar menyatakan padahal sudah ada Surat Keputusan Gubernur Nomor 153 Tahun 2003 tentang kewajiban pengembang dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1993 tentang Tata Bangunan.

"Sampai sekarang aturan i

...

Berita Lainnya