335 Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

Jumat, 22 September 2006

Jakarta -- Sebanyak 335 tempat usaha hiburan di Jakarta akan tutup selama Ramadan tahun ini. "Kalau mereka melanggar, akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha," kata Arie Budiman, Kepala Subdirektorat Pengawasan Pariwisata Dinas Pariwisata Jakarta kemarin.

Berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004, selama Ramadan ada lima jenis hiburan yang harus tutup, yaitu klub malam, mandi uap, diskotek, panti pijat, dan bar.

Sanksi tegas akan diberl

...

Berita Lainnya