Penjara Dua Tahun untuk Polisi Pemeras

Kamis, 21 September 2006

DEPOK -- Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Priyo Budi Utomo, seorang polisi dari Subdit Satwa Markas Besar Kepolisian RI Kelapa Dua, Depok, kemarin. Vonis ini sama dengan dakwaan jaksa sebelumnya.

Polisi berpangkat brigadir kepala itu terbukti memeras dua mahasiswa Universitas Indonesia, Neli Oktarini (mahasiswi FISIP UI Jurusan Kriminologi) dan Fajrun Najah (mahasiswa Fakultas Teknik UI), pada 28 April lalu.

Majeli

...

Berita Lainnya