Lieus Dijerat Pasal Perusakan

Jumat, 15 September 2006

JAKARTA -- Ketua Umum Partai Reformasi Tionghoa Lieus Sungkaharisma didakwa melakukan kekerasan terhadap barang orang lain. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum Martono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.

Bersama Lieus, turut didakwa dalam kasus yang sama adalah Arifin dan Saiful Anwar, warga Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Martono mengatakan ketiga terdakwa pada Minggu, 16 Agustus lalu, merusak dan membongkar pagar seng dan

...

Berita Lainnya