Mantan Pejabat Depok Tersangka Korupsi

"Saya hanya pelaksana."

Kamis, 14 September 2006

DEPOK -- Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan mantan Kepala Kantor Departemen Agama Kota Depok Mujahidin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung monitoring dan pengendalian pendidikan agama Departemen Agama Depok senilai Rp 950 juta.

"Dia menjadi tersangka sejak Senin lalu," kata Teuku M. Syahrizal, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, seusai acara pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras di depan Balai Kota Depok kemarin. Pene

...

Berita Lainnya