Wirawan Divonis Lima Bulan

Kamis, 31 Agustus 2006

JAKARTA -- Wirawan, pelapor restoran Hoka Hoka Bento, akhirnya divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Karyawan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) itu dianggap bersalah melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadap karyawan restoran masakan Jepang itu.

Menanggapi vonis itu, Wirawan meminta banding. "Keterangan yang diambil hanya dari sisi Hoka Hoka Bento," ujarnya kesal. "Saya adalah korban, bukan Murjoko."

Wirawan me

...

Berita Lainnya