Polisi Sita 2 Kilogram Ganja dari Bandar

Senin, 28 Agustus 2006

TANGERANG -- Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang menangkap dua orang bandar ganja, Safwan Ibrahim, 44 tahun, dan Tarmizi Ismail, 38 tahun. Dari mereka, polisi menyita barang bukti 2 kilogram daun ganja kering. "Untuk mengungkap jaringan ini, kami melakukan penyamaran sebagai pembeli," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Komisaris Sutrisno kemarin. Safwan diamankan di Jalan Cikoneng, Tangerang. Sedangkan Tarmizi dicokok petugas di Jalan...

Berita Lainnya