Sidang Kotoran Tikus Kembali Digelar

Senin, 14 Agustus 2006

JAKARTA -- Pengadilan Jakarta Pusat akan menggelar sidang "kotoran tikus" dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Wirawan, 34 tahun, karyawan ANTV, besok. Dia didakwa menganiaya Supervisor Hoka-Hoka Bento Murjoko di Jalan H O.S. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Juli tahun lalu. "Pada 15 Agustus nanti (besok) adalah pembacaan vonis untuk saya," kata Wirawan kepada Tempo kemarin. Selain didakwa pasal penganiayaan, karyawan bagian promosi i...

Berita Lainnya