Senjata Punya Siapa

Menenteng pistol ke mana-mana bukanlah urusan gampang. Tak sembarangan orang bisa melakukannya.

Kamis, 10 Agustus 2006

Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, mengatakan, yang ingin memiliki senjata api harus memenuhi persyaratan administrasi. Persyaratan itu antara lain menyerahkan permohonan bermeterai, surat keterangan catatan kriminal, fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, pasfoto pemohon, dan cek kredibilitas.

Menurut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001, mereka yang berh

...

Berita Lainnya