Pemerintah Bayar Gaji Karyawan PPD

"Opsinya bisa penyehatan atau rasionalisasi."

Rabu, 2 Agustus 2006

JAKARTA -- Pemerintah berjanji membayar gaji 4.316 karyawan Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) yang tertunda delapan bulan senilai Rp 40 miliar paling lambat 16 Agustus.

Dananya diambil dari pinjaman ke beberapa badan usaha milik negara. "Ini sudah disiapkan beberapa bulan lalu dan pemerintah berjanji memenuhinya," kata Menteri Perhubungan Hatta Rajasa kemarin, yang menjadi fasilitator pertemuan Serikat Pekerja PPD dengan Menteri Negara BU

...

Berita Lainnya