Nurdin Halid Bersaksi di Sidang Korupsi

Rabu, 2 Agustus 2006

JAKARTA -- Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa Nurdin Halid bersaksi dalam sidang kasus korupsi impor beras 60 ribu matrik ton di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin. Nurdin menjelaskan Inkud tidak mengetahui operasionalisasi impor beras yang dilakukan pada 2003, termasuk pembayaran bea masuk.

PT Hexatama Finindo, yang dipimpin oleh Gordianus R. Setyo Lelono, kata Nurdin, adalah mitra kerja Inkud yang mengurus operasionalisasinya. Inkud hanya

...

Berita Lainnya