Lahan Cibubur Bisa Komersial

Jumat, 28 Juli 2006

JAKARTA -- Penggunaan lahan di kawasan perkemahan Cibubur maksimal seluas 20 persen dari total luas yang ada. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perencanaan Tata Ruang Kota, bumi perkemahan Cibubur merupakan jenis lahan karya usaha taman, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan komersial.

Hal itu dikatakan Kepala Suku Dinas Tata Ruang Kota Jakarta Timur Herwanto. Namun, syaratnya jenis bangunan harus tunggal, tinggi gedun

...

Berita Lainnya