Permohonan Saleh Manaf Ditolak

Kamis, 13 Juli 2006

JAKARTA -- Permohonan mantan Bupati Bekasi Saleh Manaf dan wakilnya, Solihin Sari, mengenai sengketa kewenangan lembaga negara tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu disampaikan ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, kemarin. Alasannya, masalah itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Saleh dan Solihin menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi setelah disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan diambil su

...

Berita Lainnya