Peradilan Perikanan di Jakarta Utara

Jumat, 7 Juli 2006

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditetapkan menjadi salah satu tempat peradilan khusus kasus tindak pidana perikanan di Indonesia. Hal itu dikemukakan juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Karel Tuppu, kemarin.

Ia mengatakan, penunjukan itu berdasarkan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Peradilan Perikanan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak sendiri. Ada empat pengadilan lainnya, yaitu di Medan, Pontianak,

...

Berita Lainnya