Petinggi PT Rajawali Nusantara Diperiksa

Diduga ada korupsi dengan nilai kerugian Rp 26 miliar.

Senin, 3 Juli 2006

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa delapan petinggi PT Rajawali Nusantara Indonesia dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (raw sugar) sebanyak 80 ribu ton. Dalam kasus ini, negara diperkirakan rugi Rp 26 miliar. "Setiap hari penyidik memeriksa dua pejabat," kata Komisaris Besar Sigit Sudarmanto, Direktur Kriminal Khusus, kepada Tempo, Sabtu lalu. Pejabat yang diperiksa itu antara lain OM dan ZA (komisari...

Berita Lainnya