Dua Pejabat Tangerang Jadi Tersangka

"Bupati Tangerang Ismet Iskandar bisa diperiksa."

Sabtu, 1 Juli 2006

TANGERANG -- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) senilai Rp 95 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan menilai proyek itu merugikan negara Rp 14 miliar.

"Saya lupa nama kedua pejabat itu," kata Kamal Sofyan,

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, kepada wartawan di pendapa Bupati Tangerang, Kamis lalu. Kasus itu mulai diperiksa Kejaksaan Tinggi Banten pada

...

Berita Lainnya