Kasus Playboy Segera Masuk Kejaksaan

Tersangka diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sabtu, 1 Juli 2006

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyerahkan berkas kasus majalah Playboy ke kejaksaan awal pekan depan. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka: Erwin Arnada (Pemimpin Redaksi Playboy), Kartika Oktavina Gunawan (model), dan Andara Early (model).

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Adang Firman mengatakan, penyidik telah memeriksa ketiga orang itu. "Berkas pemeriksaan telah selesai. Senin besok akan diajukan

...

Berita Lainnya