Pengadilan Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Bea-Cukai

Kamis, 29 Juni 2006

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) para terdakwa kasus impor beras, yang melibatkan tiga orang bekas pejabat Bea-Cukai. Kasus korupsi ini merugikan negara Rp 25.413.000.000.

Ketiga bekas pejabat kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok itu adalah Sumantri, SH, bekas kepala kantor; Athan Carina, bekas kepala seksi pencegahan dan penyidikan; dan Shinta Dewi Arini, bekas kepala seksi

...

Berita Lainnya