Eksepsi Korupsi Bea-Cukai Ditolak

Jumat, 23 Juni 2006

JAKARTA -- Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum dua terdakwa kasus korupsi Bea-Cukai atas nama Wahyono Herwanto, bekas Kepala Kantor Pelayanan Bea-Cukai Tanjung Priok, serta Yamiral Azis Santoso, bekas Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dipimpin Saut H. Pasaribu memutuskan menolak seluruh dalil hukum yang dituangkan dalam eksepsi tim kuasa hukum terdakwa. "Perkarany

...

Berita Lainnya