Wakil Bupati Lebak Dipenjara

"Saya memang bersalah, tapi ada konspirasi politik," kata terpidana.

Kamis, 22 Juni 2006

JAKARTA -- Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Banten, Odik Chudori Patma, kemarin divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan. Dia terbukti bersalah memiliki sabu-sabu.

Vonis itu lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa. Menurut majelis hakim, Odik terbukti secara sah dan meyakinkan membawa serta memiliki dua paket sabu-sabu sebanyak 0,2738 gram.

Majelis hakim menilai barang haram itu digunakan untuk konsumsi pr

...

Berita Lainnya