Mantan Pejabat Bea-Cukai Tolak Tuntutan

Jumat, 9 Juni 2006

JAKARTA -- Dua mantan pejabat Bea dan Cukai Tanjung Priok I, yang menjadi tersangka masuknya beras Vietnam secara ilegal pada 2003, menolak tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Dua mantan pejabat itu adalah Wahyono, 57 tahun, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok I, serta mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan Yumiaral Aziz Susanto, 42 tahun.

Wahyono menilai dakwaa

...

Berita Lainnya