Pejabat Bea-Cukai Dituntut 20 Tahun Penjara

Jumat, 2 Juni 2006

JAKARTA -- Jaksa menuntut dua bekas pejabat kantor Bea dan Cukai 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin. Jaksa mendakwa kedua pejabat terlibat impor beras ilegal seberat 500 ribu metrik ton, yang dilakukan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) pada 2003.

Kedua terdakwa adalah Wahyono Herwanto, 57 tahun, bekas Kepala Kantor Bea-Cukai I Tanjung Priok, dan Yamiral Azis Santoso, 42 tahun, bekas Kepala Seksi Pencegahan dan

...

Berita Lainnya