Konsultan Pajak diduga Lakukan Penggelapan
Jumat, 2 Juni 2006
JAKARTA - Seorang konsultan pajak, HH, dilaporkan melakukan dugaan penggelapan dana kliennya senilai Rp 6,4 miliar. Dana tersebut diberikan perusahaan dengan peruntukkan bagi pejabat kantor pajak agar perusahaan dapat bebas dari pemeriksaan pajak.
Peristiwa bermula saat CV Citra Nusantara Mandiri menggunakan jasa HH untuk mengurus klaim restitusi pajak sebesar Rp 9 miliar.
Suyitno, karyawan CV itu, dalam laporan ke kepolisian mengemukakan, HH men
...