Konsultan Pajak Diduga Lakukan Penggelapan

Jumat, 2 Juni 2006

JAKARTA -- Seorang konsultan pajak, HH, dilaporkan melakukan dugaan penggelapan dana kliennya senilai Rp 6,4 miliar. Dana tersebut diberikan perusahaan dengan peruntukan bagi pejabat kantor pajak agar perusahaan dapat bebas dari pemeriksaan pajak.

Peristiwa bermula saat CV Citra Nusantara Mandiri menggunakan jasa HH untuk mengurus klaim restitusi pajak sebesar Rp 9 miliar.

Suyitno, karyawan CV itu, dalam laporan ke kepolisian mengemukakan, HH men

...

Berita Lainnya