Herkules Divonis Dua Bulan

Rabu, 24 Mei 2006

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Herkules hukuman dua bulan penjara dalam kasus penyerangan terhadap kantor Indo Pos, Desember silam. Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Sudarmaji kemarin.

Herkules dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu melukai orang lain dengan kekerasan. Dengan putusan tersebut, Herkules dapat melenggang pulang. Vonis itu sudah impas dengan masa tahanan yang sudah dia ja

...

Berita Lainnya