YLKI: Pelanggan Air Berhak Gugat Perusahaan

"Negosiasi cara terbaik menyelesaikan konflik."

Senin, 22 Mei 2006

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan pelanggan air bersih berhak menggugat perusahaan atas kerugian yang mereka alami. Jika selama ini hanya perusahaan yang bisa menetapkan penalti, menurut YLKI, kini giliran pelanggan mengajukan gugatan bersama. "Peluang class action (gugatan bersama) sangat terbuka. Kami bersedia memfasilitasi," kata Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo akhir pekan lalu di Jakarta. Seperti diberitakan, Perusahaan Air Minum AM...

Berita Lainnya