Polisi Punya Lima Bukti

Jumat, 19 Mei 2006

JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Resor Jakarta Utara tetap berkukuh menggunakan pasal berlapis terhadap Lydia Pratiwi, 19 tahun, artis sinetron pendatang baru, tersangka pembunuhan Naek Gonggom Huta Galung, 32 tahun. "Kami tetap kenai tersangka tiga pasal," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Komisaris Polisi Andry Wibowo kemarin.

Menurut Andry, polisi memiliki lima bukti yang menunjukkan keterlibatan Lydia. Bukti itu yaitu data f

...

Berita Lainnya