Perda Lucu-lucuan ala Bogor

Main layangan dan katapel di jalanan didenda Rp 50 juta.

Rabu, 17 Mei 2006

Pemerintah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Depok membuat peraturan daerah tentang larangan pelacuran, sedangkan Bogor justru membuat perda lucu-lucuan.

Perda itu akan mengatur soal main layang-layang sampai buang hajat. Jika perda ini diberlakukan, para orang tua di Kota Bogor harus ketat mengawasi anak-anaknya bermain layangan atau katapel di jalanan.

Pasalnya, jika tertangkap, dia akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kuru

...

Berita Lainnya