Air Tanah Kena Pajak

Senin, 15 Mei 2006

TANGERANG -- Kabupaten Tangerang akan mengenakan pajak terhadap perusahaan yang menggunakan air bawah tanah dan air permukaan dalam skala besar. Ini untuk mengatur pengambilan air dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. "Mereka akan menjadi wajib pajak baru," kata Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah Dinas Pendapatan Daerah Ayi Ruhiyat akhir pekan ini.Rencana ini, kata dia, telah disetujui Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Banten....

Berita Lainnya