Berobat Gratis di Bekasi

Anggaran belanja menanggung semua biaya berobat di pusat kesehatan masyarakat.

Kamis, 27 April 2006

BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya benar-benar membebaskan biaya berobat di pusat kesehatan masyarakat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli.

Keputusan itu diambil setelah pemerintah kabupaten merevisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Izin Penyelenggaraan Kesehatan Swasta. "Namun, peraturan tersebut masih berlaku," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Harijanti Sr

...

Berita Lainnya