Wildanul Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 20 April 2006

TANGERANG -- Staf Ahli Bupati Tangerang Wildanul Firdaus didakwa pasal berlapis dalam sidang pertama kasus korupsi penyimpangan dana bantuan keagamaan Rp 3,3 miliar yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. "Terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara " ujar jaksa penuntut umum Anwarudin Sulistiyono.

Tindakan korupsi ini dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tangerang. Saat itu dia membagikan dana bantuan keagamaan kep

...

Berita Lainnya