Pelaku Mutilasi Diganjar Seumur Hidup

Kamis, 20 April 2006

TANGERANG -- Pengadilan Negeri Tangerang kemarin mengganjar hukuman seumur hidup buat Sutini, 20 tahun, pelaku mutilasi. Majelis hakim yang dipimpin Suprapto menyatakan Sutini terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap tetangganya, Ningsih, warga Kampung Kelor, Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Oktober lalu.

Vonis hakim itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Sutini dinyatakan melanggar Pasal 340 Kitab Und

...

Berita Lainnya