Izin Trayek Tak Dicabut

Sabtu, 8 April 2006

TANGERANG -- Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tak akan mencabut izin trayek angkutan kota D-16A jurusan Prumpung-Pasar Serpong, yang hingga saat ini dipersoalkan angkot sejumlah trayek, seperti D-16, D-21, R-03, B-04, dan B-07. Mereka merasa dirugikan dengan kehadiran angkot D-16A karena jalurnya bersinggungan dengan jalur mereka.

"Kemungkinan besar kami tak akan mencabut trayek itu (D-16A). Karena izin trayek itu sesuai ddengan kebutuhan," kat

...

Berita Lainnya