Pemasok Pekerja Ilegal Ditangkap

Kelompok yang memberangkatkan tenaga kerja Indonesia ilegal, Huang Cheng Hui, 31 tahun, ditangkap aparat Kepolisian Resor Jakarta Timur, Selasa lalu

Jumat, 7 April 2006

JAKARTA -- Kelompok yang memberangkatkan tenaga kerja Indonesia ilegal, Huang Cheng Hui, 31 tahun, ditangkap aparat Kepolisian Resor Jakarta Timur, Selasa lalu. Lokasi penampungan tenaga kerja itu di Jalan Pondok Kelapa Raya. "Diperkirakan kelompok ini telah memberangkatkan 200 orang TKI ilegal. Kelompok ini telah ada sejak 2003," kata Komisaris Besar Robinson Manurung, Kepala Polres Jakarta Timur, Rabu lalu.

Dia menambahkan, dalam penggerebekan ini

...

Berita Lainnya