Roy Marten Dituntut Lima Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Didik Farkhan menuntut aktor senior Roy Marten hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Jumat, 31 Maret 2006

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Didik Farkhan menuntut aktor senior Roy Marten hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.Aktor yang melejit namanya lewat film Cintaku di Kampus Biru ini dituntut dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Johanes Suhadi tersebut, Roy, 53 tahun, didampingi...

Berita Lainnya