Guru Nurlaila Bebas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi terdakwa mantan guru Sekolah Menengah Pertama 56 Melawai, Nurlaila, kemarin.

Rabu, 29 Maret 2006

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi terdakwa mantan guru Sekolah Menengah Pertama 56 Melawai, Nurlaila, kemarin. "Majelis hakim telah berpihak pada kebenaran," kata Nurlaila yang langsung bersujud syukur begitu mendengar keputusan bebas dari ketua majelis hakim Johanes Suhadi. Menurut Johanes, dakwaan dari jaksa penuntut Kuntadi tidak jelas. Kuntadi tidak menyebutkan secara terperinci perbuatan yang dilakukan oleh Nurla...

Berita Lainnya