Secure Parking Bayar Ganti Rugi

Proses peninjauan kembali tetap berjalan.

Jumat, 24 Maret 2006

JAKARTA -- Perusahaan pengelola perparkiran, PT Securindo Packatama Indonesia atau Secure Parking, akhirnya bersedia membayar ganti rugi kepada Any R. Gultom Rp 60 juta berkaitan dengan hilangnya mobil milik Any di area parkir yang dikelola oleh perusahaan tersebut."Kami selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Maka keputusan Mahkamah Agung ini juga akan kami laksanakan," ujar kuasa hukum Fifi Lety Indra di Jakarta kemarin.Kasus ini bermula da...

Berita Lainnya