Karyawan Pertamina Menang di PTUN
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan gugatan karyawan Pertamina.
Rabu, 22 Maret 2006
JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan gugatan karyawan Pertamina. Majelis hakim menilai keputusan Direktur Pertamina tentang penyelesaian masalah status pekerja waktu tertentu menyimpang. "Kami berharap kasus ini membuka mata para pekerja dari penindasan perusahaan," kata Ketua Serikat Pekerja Pertamina seusai putusan kemarin.Petugas Satpam Bandara MenilangTANGERANG -- Kepala Resor Khusus Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris ...