Empat Petugas Bea-Cukai Ditahan

Mereka diancam hukuman 10 tahun penjara.

Rabu, 22 Maret 2006

JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menahan empat petugas Bea dan Cukai Kepabeanan Bandara Soekarno-Hatta, Senin malam lalu. "Mereka kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan telepon genggam sebanyak dua kontainer," kata Kepala Satuan Industri dan Dagang Ajun Komisaris Besar Agus Andrianto di Markas Polda Metro Jaya kemarin.Empat petugas Bea-Cukai tersebut adalah PBS, ISMUT, OZ, ...

Berita Lainnya