Perempuan Tangerang Akan Ajukan Judicial Review

Forum Komunikasi Perempuan Banten (FKPB) berencana melakukan judicial review Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran ke Mahkamah Agung.

Kamis, 16 Maret 2006

TANGERANG -- Forum Komunikasi Perempuan Banten (FKPB) berencana melakukan judicial review Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran ke Mahkamah Agung. Saat ini mereka masih terus mematangkan menggodok materi yang akan diajukan ke MA itu.Tuti Rahmawaty, aktivis yang tergabung dalam FKPB itu, menilai, Peraturan Daerah tentang Pelacuran sarat pelecehan terhadap kaum perempuan. "Penangkapan secara sembarangan kepada perempuan itu jelas mel...

Berita Lainnya