Buruh Perempuan Tangerang Mulai Risau

Pemerintah Kota Tangerang tak berniat merevisi peraturan itu.

Rabu, 15 Maret 2006

TANGERANG -- Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran di Kota Tangerang membuat risau kaum buruh perempuan Tangerang. Kerisauan ini diakibatkan oleh penerapan peraturan itu yang dilakukan serampangan. Dalam beberapa hari terakhir ini sejumlah pekerja perempuan yang pulang malam hari digaruk petugas karena dianggap pelacur.Menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Tangerang Siti Istikharoh, d...

Berita Lainnya