Sidang Guru Nurlaila

Jaksa penuntut umum Totok Bambang membantah dia menggunakan asas retroaktif (yang berlaku surut dalam membuat surat dakwaan) terhadap kasus guru Nurlaila.

Rabu, 15 Maret 2006

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Totok Bambang membantah dia menggunakan asas retroaktif (yang berlaku surut dalam membuat surat dakwaan) terhadap kasus guru Nurlaila. Totok menyatakan hal itu dalam sidang lanjutan kasus Sekolah Menengah Pertama Negeri 56 Melawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Pada sidang sebelumnya, Lambok Gultom, pengacara Nurlaila, mengatakan jaksa menggunakan asas retroaktif terkait dengan Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya