Sipir Penjara Cipinang Edarkan Ganja

Upahnya Rp 500 ribu setiap kali memasukkan ganja ke penjara.

Sabtu, 11 Maret 2006

JAKARTA -- Seorang sipir dan enam narapidana ditangkap karena mengedarkan ganja di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, kemarin. Dari tangan mereka disita barang bukti 2 kilogram ganja kering, 34 paket ganja kecil, dan 53 paket sabu-sabu, plus uang tunai Rp 30 ribu. "Kegiatan mereka sudah kami pantau sejak minggu lalu," kata Kepala Unit Tiga Narkoba Ajun Komisaris Bambang T.W. di Kepolisian Resor Jakarta Timur, yang memimpin razia itu. Sebelum...

Berita Lainnya