Ibu Kota Tak Perlu Megapolitan

Ibu kota negara dalam pengaturan administrasi pemerintahan tidak membutuhkan konsep megapolitan.

Jumat, 3 Maret 2006

JAKARTA - Ibu kota negara dalam pengaturan administrasi pemerintahan tidak membutuhkan konsep megapolitan. Penerapan megapolitan biasanya lebih pada pertimbangan aspek bisnis, perdagangan, dan perkembangan penduduk. "Dalam arti ibu kota negara tidak memerlukan sebesar megapolitan," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falakh, saat rapat dengan pendapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara di ged...

Berita Lainnya