Pelajar SMP Edarkan Ganja

Dwi Putra, 16 tahun, pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri 10 Tangerang, diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan ganja kering.

Jumat, 24 Februari 2006

TANGERANG -- Dwi Putra, 16 tahun, pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri 10 Tangerang, diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan ganja kering. Siswa kelas II ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kemarin. Penangkapan itu berawal dari kecurigaan polisi melihat gerak-gerik Dwi saat melakukan transaksi narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng. Lalu polisi mengikuti dan memperhatikan tingkah laku pelajar S...

Berita Lainnya