Narapidana Korupsi Tetap Dipindahkan

Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Djoko Marjo menyatakan para narapidana korupsi di Blok 3-H Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tidak menolak dipindahkan.

Kamis, 23 Februari 2006

JAKARTA -- Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Djoko Marjo menyatakan para narapidana korupsi di Blok 3-H Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tidak menolak dipindahkan. "Senin lalu sudah berbicara dengan Rahardi Ramelan dan Paul (Sutopo). Mereka tidak menolak," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu malam. Pemindahan itu, kata Djoko, akan dilakukan secepatnya, walau, "Kami punya batas waktu sampai akhir 2006," ujar...

Berita Lainnya