Polisi Tolak Persyaratan Uji Emisi

Kepolisian Daerah Metro Jaya tetap menolak penyertaan uji emisi sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan.

Rabu, 22 Februari 2006

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya tetap menolak penyertaan uji emisi sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan. Sebab, Peraturan Daerah Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bertentangan dengan surat keterangan bersama (SKB) tiga menteri tahun 1999 tentang pedoman tata laksana samsat dalam penerbitan STNK."Oke-oke aja, asal sesuai dengan payung hukum yang jelas dan tak tu...

Berita Lainnya