Jadi Pengedar Narkotik, Dua Anggota TNI Dipecat

Mereka terpengaruh dengan kehidupan kota.

Jumat, 17 Februari 2006

TANGERANG -- Dua anggota Tentara Nasional Indonesia dari Batalion Infanteri 203 Kemuning Brigif Satu Jaya Sakti dipecat. Keduanya adalah Kopral Satu Benhur Simamora dan Kopral Dua Adi Purwantoro. Pemecatan secara tidak hormat itu berlangsung kemarin dalam sebuah upacara militer di halaman markas batalion itu. Upacara pemecatan ditandai dengan pelepasan baju dan atribut militer yang mereka pakai.Prosesi upacara dipimpin oleh Komandan Brigade Penga...

Berita Lainnya