Pendemo PLN Ditahan

Lima orang pendemo yang melakukan perusakan di depan Markas Besar Kepolisian RI kemarin masih ditahan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Kamis, 16 Februari 2006

JAKARTA -- Lima orang pendemo yang melakukan perusakan di depan Markas Besar Kepolisian RI kemarin masih ditahan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. "Mereka kami kenai Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman lima tahun kurungan," ujar Komisaris Suyudi A. Seto, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan, kemarin.Lima mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi itu, Rabu lalu ditahan karena melakukan perusakan pada pagar d...

Berita Lainnya